Headlines News :
Home » » Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab

Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab

Written By Unknown on Rabu, 28 November 2012 | 02.33

Dr Ahmad Asy-Syurbasi
Media Insani

Harga : rp.30.000
harga soft copy : 10.000
harga kitab copian bahasa arab: 30.000


Sebuah Biografi Imam Mazhab: Imam Ahmad bin Hanbal
oleh: Rimbun Natamarga
Tradisi Hubungan Guru-Murid: Talaqqi Islam datang ke muka bumi dengan Nabi Muhammad sebagai rujukan utamanya. Ia seorang penyampai berita-berita yang datang dari langit melalui perantaraan malaikat Jibril. Melalui Nabi Muhammad semua masalah yang diadukan kepadanya dijawab dan melaluinya pula segala kabar yang tidak sanggup dicari oleh manusia sekitarnya disampaikan. Kedudukannya di tengah masyarakat Islam pada saat itu tidak ubah seperti kedudukan seorang guru di tengah murid-muridnya. Mereka, murid-murid yang dimaksud, dikenal sebagai sahabat-sahabat Nabi Muhammad dari kaum Muhajirin dan Anshor serta sahabat-sahabat yang lainnya. Proses belajar mereka berlangsung dengan teori dan praktek, baik di dalam ruangan tertentu seperti di dalam masjid atau pun di luar ruangan seperti di tengah perjalanan dan di tanah lapang, baik dalam yang sudah rutin atau pun dadakan. Dalam semua keadaan, transfer ajaran Islam dapat berlangsung. Karena itu, adalah mungkin untuk mengatakan bahwa ajaran-ajaran Islam berkembang pada awalnya melalui tradisi hubungan guru-murid. Keadaan seperti ini ternyata terus berlanjut sejak Nabi Muhammad wafat. Murid-muridnya, baik sahabat-sahabat dari kaum Muhajirin maupun Anshor dan juga di sahabat-sahabat lain luar mereka, inilah yang menjadi agen-agen penyebar ajaran Islam. Mereka semua mewariskan Islam kepada murid-murid mereka untuk kemudian disebarkan ke masyarakat secara luas melalui cara yang serupa. Biasanya, dalam hubungan guru-murid yang lebih intens tercipta ikatan batin yang akrab, sehingga adakalanya seorang murid tidak dikenal dan/atau disebut dengan istilah “murid”, tetapi dikenal dengan sebutan “sahabat” untuk menunjukkan jarak yang dekat antara guru dan murid. Misalkan seorang guru yang bernama Abu Hanifah, maka murid-muridnya dikenal dengan sebutan para sahabat Abu Hanifah atau ashhab Abi Hanifah; bagi sesama murid penyebutan yang kerap dipakai ketika membicarakan rekan seguru adalah “ashabuna”. Penamaan seperti yang terakhir ini lebih mengesankan pertemanan yang akrab ketimbang hubungan yang bersifat akademis. Biasanya, sekumpulan murid lebih memilih pendapat gurunya daripada pendapat orang lain dan hal ini dapat diwajari. Bentuk hubungan guru-murid seperti ini dikenal dengan istilah talaqqi. Dari hubungan-hubungan talaqqi inilah orisinalitas pendapat sang guru dalam pelbagai masalah diketahui banyak orang. Para murid adalah agen-agen orisinalitas yang dimaksud. Khalayak luas mengenal ucapan-ucapan guru yang ada tersebut dari para murid ini. Selain itu, dalam hubungan-hubungan yang seperti ini, transfer yang terjadi bukan sekedar transfer pengetahuan dari guru ke murid, tetapi juga bentuk-bentuk etika yang ada pada guru. Sering kali pula terjadi seorang murid tanpa sengaja menyerap sifat-sifat pembawaan gurunya, seperti gaya bicara dan tertawa, gaya berjalan, sikap-sikap pribadi ketika menghadapi masalah, bahkan terkadang juga pilihan-pilihan kata ketika berbicara dan menulis sebuah makalah ilmiah. Adalah sesuatu yang wajar bila yang terjadi kemudian kecenderungan-kecenderungan untuk mengedepankan guru-guru yang memiliki etika yang baik selain pengetahuan yang mumpuni dan adalah sesuatu hal yang wajar pula bila muncul kecenderungan-kecenderungan untuk merasa berat mendatangi guru yang tidak memiliki etika yang baik meskipun memiliki kadar pengetahuan yang baik. Khusus dalam bidang fiqih, sepanjang sejarah Islam, telah muncul banyak mazhab-mazhab fiqih. Al-Laitsiyah, Al-Awza’iyah, Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, As-Sufyaniyah, Adz-Dzohiriyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanbaliyah adalah beberapa contoh mazhab fiqih yang pernah muncul dalam sejarah. Akan tetapi, dari semua mazhab yang ada ini, hanya empat mazhab yang dikenal luas sampai hari ini, bahkan pada umumnya masyarakat cenderung untuk menafikkan mazhab-mazhab lain di luar keempat mazhab tersebut. Keempat mazhab yang dimaksud adalah mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanbaliyah. Keempat mazhab ini muncul sebagai hasil dari hubungan guru-murid yang ada. Mereka, para guru yang dimaksud, menyampaikan pengetahuan-pengetahuan kepada murid-murid mereka masing-masing. Termasuk yang disampaikan di dalam majelis-majelis guru mereka adalah prinsip-prinsip pokok dalam mengambil suatu keputusan hukum dari permasalahan-permasalahan fiqih yang ada. Di kemudian hari, murid-murid yang ada menyebarluaskan bentuk-bentuk pengetahuan dari guru-guru mereka tersebut melalui majelis-majelis talaqqi mereka, yang kemudian menarik banyak pengikut di pelbagai belahan negara-negara Islam. Prinsip-prinsip dalam mengambil keputusan hukum inilah kemudian dikenal dengan sebutan mazhab yang pada titik waktu tertentu, bahkan, suatu mazhab dapat menarik banyak pengikut yang kemudian mereka jadikan sebagai mazhab negara tempat mereka hidup. Mazhab Hanbali pun seperti itu. Mazhab fiqih ini banyak diperkenalkan sekaligus disebarluaskan oleh para pengikut imam mazhab ini, Ahmad bin Hanbal. Di antara mereka, yang melalui karyanya banyak kalangan mengenal Ahmad bin Hanbal beserta mazhab fiqihnya, adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi. Karya terkenalnya adalah Al-Mughni fi fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibani (Pencukup dalam Fiqih Imam Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibani). Buku ini memuat banyak nukilan pendapat-pendapat Ahmad bin Hanbal dalam pelbagai masalah fiqih. Banyak pihak yang merujuk karya ini untuk melihat pendapat-pendapat Ahmad bin Hanbal. Dari karya inilah kemudian meluas pendapat-pendapat Ahmad bin Hanbal dalam masalah fiqih ke pelbagai tempat. Mereka yang kemudian bermazhab Hanbali dikenal dengan sebutan Al-Hanabilah, sedangkan salah satu negara yang bermazhab Hanbali sekarang ini adalah Kerajaan Arab Saudi. Ahmad bin Hanbal Ahmad bin Hanbal lahir pada tahun 164 H atau 778 M. Ia memiliki nama lengkap Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Adz-Dzuhli Asy-Syaibani Al-Marwazi Al-Baghdadi. Ujung nasabnya kembali kepada Adnan, salah seorang moyang bangsa Arab yang juga menurunkan orang-orang Quraisy. Meskipun dilahirkan di Baghdad, Irak, kedua orangtuanya berasal dari Marw, satu wilayah di Khurasan. Mereka kemudian pindah ke Baghdad. Kepindahan tersebut terjadi ketika ibunya sedang mengandung Ahmad bin Hanbal. Tiga tahun setelah kelahirannya, ayahnya, Muhammad bin Hanbal, wafat. Sejak saat itu, Ahmad bin Hanbal dibesarkan oleh ibunya. Baghdad pada saat itu adalah ibukota kekhalifahan Abbasiyah. Beberapa ahli sejarah dan bahasa berbeda pendapat tentang makna “Baghdad.” Tentang orang yang pertama kali menamakan kota ini dengan Baghdad belum diketahui pasti. Akan tetapi, sesuatu yang diterima luas di kalangan ahli sejarah adalah nama lain Baghdad, Madinatus Salam (kota keselamatan). Khalifah Al-Mansur, pendiri kota Baghdad, menamakan kota ini dengan Madinatus Salam. Didirikan dengan biaya sekitar 4.883.000 dirham dengan mengerahkan ribuan pekerja, Baghdad dimaksudkan oleh Al-Mansur sebagai ibukota khilafah Abbasiyah yang baru. Kota Hasyimi sebagai ibukota pemerintahan Abbasiyah sebelum Al-Mansur dirasa kurang memadai secara politis dan militer. Selain itu, keadaan di tempat Baghdad dibangun lebih mendatangkan kenyamanan ketimbang kota Hasyimi. Setelah bertahun-tahun dikerjakan, pada tahun 146 H, pembangunan Baghdad rampung. Hasilnya adalah sebuah kota besar yang berbentuk bundar, dikelilingi parit, dan dengan pusat kota adalah istana khalifah. Sulit untuk menemukan kota yang dapat menandingi Baghdad pada saat itu. Kemegahan Konstatinopel, ibukota kekaisaran Bizantium (Romawi Timur), kalah dibandingkan Baghdad. Satu-satunya tempat yang dapat menandingi Baghdad adalah kota Kordova di Spanyol pada masa keamiran Bani Umayyah. Konon, keindahan dua kota Islam ini pada saat itu hanya dapat ditandingi oleh ibukota kekaisaran Cina. Pada waktu Ahmad bin Hanbal lahir, khalifah Abbasiyah yang memerintah pada waktu itu adalah khalifah Harun Ar-Rosyid. Nama lengkapnya adalah Abu Ja’far Harun bin Musa bin Abdullah. Julukannya adalah Ar-Rosyid. Kakeknya adalah Al-Mansur, pendiri kota Baghdad. Masa pemerintahan Ar-Rosyid adalah masa-masa keemasan khilafah Abbasiyah, yang terakui dalam sejarah Islam dan Barat sekaligus. Baghdad pada waktu itu menjadi saksi tentang kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Harun Ar-Rasyid. Di bidang agama, urusan sehari-hari dipegang langsung oleh qodhi al-akbar Abu Yusuf, seorang murid Abu Hanifah yang terkenal. Di bidang politik dan militer, pemerintahan Ar-Rosyid dikenal sebagai pemerintahan yang kuat dan disegani oleh kerajaan-kerajaan besar di Eropa. Kisah-kisah seputar hubungan diplomatik antara kholifah Ar-Rosyid dengan Raja Charle Magne dan Ratu Irene merupakan bukti tentang itu. Pemerintahannya berlangsung stabil, sehingga pada masa ini pencapaian-pencapaian baru dalam pelbagai bidang muncul untuk kemudian diwariskan kepada khalifah-khalifah penerusnya. Apabila khalifah Al-Mansur dikenal sebagai peletak dan pendiri pemerintahan Abbasiyah yang sebenarnya, maka khalifah Ar-Rosyid dikenal sebagai simbol kemajuan Abbasiyah yang terus diingat di dalam sejarah Islam dan Barat. Pada masa dan ruang seperti itulah, Ahmad bin Hanbal dibesarkan oleh ibunya. Meski demikian, ibunya tetap mendorongnya untuk mempelajari Islam pada tokoh-tokoh yang terkenal keilmuannya pada saat itu. Pertama kali ia mendengarkan uraian ilmu secara talaqqi pada majelis Abu Yusuf. Ia yang bernama Ya’qub bin Ibrohim adalah wakil khalifah Ar-Rosyid dalam urusan agama pada saat itu di kota Baghdad. Jabatannya sebagai qodhi al-akbar, hakim agung, khilafah Abbasiyah. Akan tetapi, dalam sejarah Islam, ialah yang pertama kali dijuluki dengan qodhil qudhot, penghulu para hakim. Majelis-majelisnya dikenal sebagai majelis ro’yu. Sebagaimana yang telah dikenal luas, Abu Hanifah sebagai guru Abu Yusuf dikenal sebagai imam dalam mazhab ro’yu, mazhab yang lebih banyak mengedepankan logika dalam menafsirkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits. Semua itu kemudian diwariskan kepada murid-muridnya Di majelis Abu Yusuf, Ahmad bin Hanbal sempat mendengarkan uraian-uraian logikanya. Akan tetapi itu, tidak berlangsung lama. Ia kemudian berpaling ke majelis-majelis tahdits, majelis-majelis talaqqi yang di dalamnya disampaikan hadits-hadits nabi tanpa uraian logika untuk menafsirkannya. Pada masa itu, di wilayah kekuasaan khilafah Abbasiyah banyak terdapat majelis-majelis tahdits, seperti di Kufah, Basroh, daerah Yaman, Mesir, daerah-daerah di Khurasan seperti di Marw, dan juga di Baghdad sendiri. Orang-orang yang mendalami hadits lewat majelis-majelis seperti ini dikenal dengan sebutan ahlul hadits atau muhadditsun. Proses kepindahan Ahmad bin Hanbal dari majelis ro’yu ke majelis tahdits terjadi ketika ia berumur 15 tahun. Majelis tahdits yang pertama kali ia hadiri adalah majelis Husyaim bin Basyir Al-Washiti. Guru hadits pertamanya ini adalah seorang muhaddits terkenal. Kepadanya, Malik bin Anas—imam mazhab Maliki, sempat mencari hadits. Demikian pula dengan Asy-Syafi’i—imam mazhab Syafi’i—sempat mencari dan mendengarkan darinya. Dalam beberapa karyanya, seperti Al-’Ilal wa Ma’rifah ar-Rijal, Ahmad bin Hanbal beberapa kali mencantumkan hadits-hadits yang ia dapatkan dari Husyaim bin Basyir. Setelah gurunya wafat, Ahmad bin Hanbal pergi untuk memulai rihlahnya ke kota Kufah. Untuk mendapatkan satu hadits, bukan perkara yang gampang pada masa Ahmad bin Hanbal hidup—dan ini bukan rahasia umum di kalangan ahlul hadits. Untuk mendapatkan hadits, seseorang harus bertalaqqi kepada muhaddits yang memiliki perbendaharaan hadits, baik dalam bentuk hafalan atau pun dalam bentuk tulisan. Proses talaqqi yang seperti itu tidak mungkin dilakukan tanpa mendatanginya. Karena tingkat kebehargaan hadits di sisi umat Islam yang demikian tinggi, sering kali seorang muhaddits didatangi oleh para pencari hadits—seperti Ahmad bin Hanbal—dan karena nilai hadits yang demikian tinggi itu pula sering kali seseorang harus menyampingkan segala ego dan perasaan gengsinya demi mendapatkan satu hadits pada seseorang yang—misalnya—berdiam di tempat terpencil dan juga berumur lebih muda darinya. Hal seperti ini termasuk yang pernah dicontohkan para sahabat Nabi Muhammad, ketika mereka berusaha mencari tahu keabsahan hadits-hadits Nabi yang mereka dapatkan. Agar tercapai semua itu, seseorang butuh untuk melakukan rihlah, sehingga adakalanya prestise seorang muhaddits dinilai berdasarkan perbendaharaan hadits yang didapatkannya dan muhaddits yang didatanginya. Rihlah diartikan sebagai perjalanan. Rihlah apabila dikaitkan dengan upaya mencari hadits, maka dapat berarti suatu perjalanan untuk mendapatkan, dan terkadang juga mengumpulkan, hadits dari muhaddits di tempat lain. Ar-rihlah fi tholabil ilmi adalah ungkapan umum yang semakna untuk upaya mencari ilmu agama. Karena kedudukan ilmu agama yang sangat penting, rihlah dipandang sebagai suatu bentuk ibadah tersendiri yang tidak kalah penting dari ibadah-ibadah yang lain. Seseorang yang telah menghabiskan waktunya untuk rihlah biasanya akan dimuliakan oleh masyarakat tempat ia berdiam. Mereka dihomati, bahkan disegani oleh banyak pihak, termasuk oleh para penguasa negeri-negeri Islam. Hasil dari rihlah inilah kemudian yang disampaikan dalam majelis-majelis talaqqi. Dari Kufah, ia kemudian melanjutkan rihlahnya ke pelbagai negeri Islam saat itu. Di negeri-negeri tersebut, ia pernah mengunjungi dan mendengarkan hadits dari Abdullah bin Mubarok, Abu Mu’awiyah Muhammad bin Khozim, Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri, Sufyan bin ‘Uyainah, Mu’tamir bin Sulaiman, Abu Bakar bin ‘Iyasy, ‘Abidah bin Humaid Al-Hadzdza’, Muhammad bin Ja’far Ghundar, Ismail bin ‘Ulayyah, Hafsh bin Ghiyats, Waki’ bin Jarroh, Abdurrohman bin Mahdi, Muhammad bin Basysyar Bundar, Abdurrozzaq, dan Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i—imam mazhab Syafi’i. Mereka semua adalah sekedar contoh muhadditsun terkenal yang pernah dikunjungi oleh Ahmad bin Hanbal dalam rihlah-rihlahnya. Ada banyak muhaddits dalam daftar muhaddits yang pernah dikunjunginya. Dari masing-masing muhaddits, ia bisa mendapatkan beberapa hadits. Paling sedikit hadits yang didapatkannya, yakni satu hadits, adalah dari Yahya bin Sulaim. Meski demikian, di kalangan para muhadditsun, semua muhaddits yang pernah dikunjungi Ahmad bin Hanbal tersebut tetap dianggap dan disebut sebagai gurunya—walaupun hanya dapat memberikan satu hadits atau dalam waktu yang begitu singkat. Talaqqi¬, muhaddits, rihlah—semua ini adalah poros kehidupan Ahmad bin Hanbal. Sebagian besar umurnya, bahkan lebih, dihabiskannya dalam poros-poros tersebut. Bukti itu semua adalah fakta bahwa ia baru melangsungkan pernikahannya pada waktu berumur 40 tahun dengan seorang wanita Arab, sedangkan hal seperti ini bukan suatu hal yang lazim di kalangan masyarakat pada waktu itu. Dari pernikahan ini, ia mendapatkan anak laki-laki yang dinamai dengan Sholih. Setelah kematian istrinya ini, ia kembali melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita yang kemudian melahirkan anak laki-laki yang dinamai dengan Abdullah. Meski demikian, selama rihlahnya tersebut, Ahmad bin Hanbal sempat pula menunaikan haji sebanyak lima kali: tiga kali dengan berjalan kaki, dua kali dengan menaiki kendaraan. Hasil dari semua usahanya ini dapat disaksikan dari kedudukannya di kalangan ahlul hadits. Banyak orang yang datang menemuinya hanya untuk menghadiri majelis-majelis tahditsnya. Sebagian dari mereka terdiri dari orang-orang yang ingin mendapatkan hadits, sebagian lain adalah orang-orang yang ingin mempelajari etika seorang pencari hadits. Orang-orang yang mengunjunginya juga datang untuk menanyakan pelbagai persoalan dalam Islam, seperti masalah aqidah, fiqih, hadits, dan juga etika seorang muslim, sehingga kedudukannya pada waktu itu dipandang bukan lagi semata seorang pencari hadits, tetapi sebagai salah satu rujukan penting di Baghdad yang patut untuk dikunjungi; ia telah dianggap sebagai seorang muhaddits yang memiliki perbendaharaan hadits. Di antara sekian banyak orang yang menghadiri majelis-majelis tahditsnya itu adalah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori, pemilik Shohih Al-Bukhori—salah satu antologi hadits-hadits Nabi Muhammad yang paling otoritatif di kalangan umat Islam. Selain itu, hasil rihlah Ahmad bin Hanbal tersebut dapat dilihat dari karyanya yang lebih dikenal dengan nama Al-Musnad. Karya ini adalah sebuah antologi hadits-hadits Nabi Muhammad yang disusun berdasarkan urutan nama para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tersebut. Di dalam karya ini, terdapat sekitar 30.000 hadits yang disusun berdasarkan klasifikasi sahabat-sahabat nabi. Klasifikasi tersebut dimulai dari hadits-hadits sepuluh sahabat yang telah direkomendasi oleh Nabi Muhammad untuk masuk surga, sahabat-sahabat senior di luar sepuluh sahabat tersebut, sahabat-sahabat yang tergolong ahlu bait nabi, sisa sahabat-sahabat senior, juga sahabat-sahabat yang berdiam di Makkah-Madinah-Syam-Kufah, sisa sahabat-sahabat Anshor, sampai kemudian ditutup dengan hadits-hadits dari para sahabat nabi yang berasal dari kabilah-kabilah di luar Makkah dan Madinah. Karyanya ini tergolong karya besar. Dari ketiga anaknya, Hanbal, Sholih, dan Abdullah, karya ini disampaikan ke para muhaddits yang ada pada saat itu. Setelah masa mereka, ternyata banyak muhaddits yang memberikan perhatian yang lebih kepada karya ini. Di antara mereka ada yang sengaja khusus mencari hadits-hadits palsu saja, sebagai bentuk pemisahan antara hadits-hadits yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima, seperti yang dilakukan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at. Ada yang melengkapi hadits-hadits di dalamnya, seperti yang dilakukan oleh anaknya, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam Zawaid Musnad Ahmad bin Hanbal. Tercatat juga yang khusus menulis satu makalah ilmiah sebagai pembelaan terhadap Al-Musnad ini, seperti Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Al-Qoulul Musaddad fi Adz-Dzabbi ‘an Al-Musnad. Bahkan ada yang meneliti derajat masing-masing hadits di dalamnya (derajat shohih, dhoif, maudhu’) seperti yang dilakukan oleh Ahmad Syakir dalam sembilan jilid besar. Salah satu yang tidak patut untuk dilupakan ketika membicarakan kehidupan Ahmad bin Hanbal adalah peristiwa al-mihnah, sebab peristiwa ini merupakan satu tonggak penting dalam kehidupannya yang membuat namanya terukir dalam sejarah. Dalam beberapa tulisan sejarah, peristiwa ini lebih dikenal sebagai ayyamul mihnah yang bila diartikan kata per kata adalah hari-hari ujian. Dikatakan ujian, karena pada hari-hari itu setiap orang diuji sikap keberagamaannya dengan pertanyaan “Al-Qur’an makhluk (ciptaan Allah) atau bukan?” yang diajukan oleh kholifah Abbasiyah dan orang-orang khusus yang ditunjuknya. Seseorang dikatakan memiliki Islam yang baik bila menjawab bahwa Al-Qur’an itu ciptaan Allah dan dianggap tidak benar Islamnya bila mengatakan bahwa Al-Qur’an itu bukan ciptaan Allah. Keyakinan bahwa Al-Qur’an itu ciptaan Allah dijadikan sebagai ideologi pemerintahan, sehingga siapa pun yang berseberangan dengan ideologi tersebut berhak untuk dihukum oleh pemerintah. Karena bentuk ujian seperti ini tidak jauh berbeda dengan proses inkuisisi yang diadakan Raja Ferdinand dan Ratu Isabella di Spanyol pada abad ke-15 M kepada rakyat mereka pada waktu itu, maka tidak juga disalahkan bila al-mihnah diartikan juga sebagai inkuisisi. Kholifah Abbasiyah yang pertama kali mengadakan bentuk inkuisisi seperti ini adalah kholifah Al-Makmun. Ia adalah Abu Ja’far Abdullah bin Harun Ar-Rosyid. Oleh ayahnya, Harun Ar-Rosyid, ia diberi julukan Al-Makmun. Mulai memegang jabatan kholifah Abbasiyah pada tahun 198 H. Jabatan ini dipegangnya selama dua puluh tahun lima bulan. Ia sudah menghadiri majelis-majelis tahdits sejak usia belia. Ia pernah mendengar hadits dari Husyaim bin Basyir, Abu Mu’awiyah Adh-Dhorir, Ismail bin ‘Ulayyah, dan beberapa muhaddits yang lainnya. Ia pun menyampaikan hadits-hadits kepada orang-orang di sekelilingnya dan juga rakyatnya ketika menyampaikan orasi penting. Tercatat beberapa tokoh penting yang sempat mendapatkan hadits darinya, seperti Qodhi Abu Yusuf, Yahya bin Aktsam seorang qodhi di wilayah Washiti, Al-Fadhl bin Al-Makmun—anaknya, dan beberapa tokoh lainnya. Selain hadits, sejak belianya, ia juga mempelajari beberapa cabang ilmu agama, seperti ilmu bahasa, ilmu waris, dan ilmu fiqih. Di luar ilmu-ilmu agama, ia ikut mempelajari syair-syair Arab, ilmu filsafat, ilmu perbintangan, dan matematika. Akan tetapi, dari semua ilmu tersebut, ia banyak terpengaruh dengan ilmu filsafat yang membuatnya dekat dengan orang-orang yang memiliki aqidah mu’tazilah, seperti Bisyr bin Ghiyats Al-Marisi, seorang tokoh Mu’tazilah terkenal saat itu. Di luar aqidah mu’tazilah, ia juga memiliki kecenderungan terhadap aqidah Syi’ah, sehingga corak pemerintahan pada masanya banyak diwarnai oleh pengaruh-pengaruh dari kedua aqidah itu. Termasuk juga kebijakan tentang inkuisisi tersebut. Inkuisisi yang dimaksud bermula pada tahun 218 H. lewat selembar surat edaran kepada wakilnya di Baghdad, Ishaq bin Ibrohim. Isi surat tersebut adalah perintah untuk mengumpulkan sejumlah qodhi, muhaddits, dan imam masjid-masjid di Baghdad agar kemudian menguji mereka tentang kemakhlukan (keterciptaan) Al-Qur’an. Apakah Al-Qur’an ini ciptaan Allah atau bukan? Pada prakteknya, surat tersebut dibacakan ke hadapan publik di Baghdad. Setelah itu, barulah Ishaq bin Ibrohim mengumpulkan tokoh-tokoh tertentu yang ditunjuk oleh Al-Makmun. Mereka yang dimaksud adalah Muhammad bin Sa’ad—sekretaris Al-Waqidi, ahli sejarah Islam terkenal, Abu Muslim Al-Mustamli, Yazid bin Harun, Yahya bin Ma’in, Zuhair bin Harb, Ismail bin Mas’ud, dan Ahmad bin Ad-Dauroqi. Ke hadapan mereka semua, oleh Ishaq bin Ibrohim, diajukan pertanyaan dari Al-Makmun tentang keterciptaan Al-Qur’an. Dengan segala keterpaksaan mereka semua menjawab bahwa Al-Qur’an itu ciptaan Allah. Atas perintah Al-Makmun juga, jawaban mereka itu diumumkan ke khalayak luas. Tercatat lebih dari empat kali Ishaq bin Ibrohim memanggil para qodhi, muhaddits, dan imam masjid untuk menguji mereka pada waktu itu. Kebanyakan mereka menjawab bahwa Al-Qur’an adalah ciptaan Allah dengan terpaksa seperti tokoh-tokoh yang dipanggil pertama kali. Motif keterpaksaan mereka beragam. Ada di antara mereka yang terpaksa menjawab seperti itu agar jabatannya di pemerintahan tetap bertahan. Ada pula atas dasar imbalan dari pemerintah atau atas dasar ancaman sanksi fisik yang bakal ditimpakan kepada mereka. Akan tetapi, di antara mereka terdapat beberapa tokoh yang menjawab bahwa Al-Qur’an bukan ciptaan Allah. Mereka adalah Al-Hasan bin Hammad Sajadah, Ubaidullah bin Umar Al-Qowariri, Ahmad bin Hanbal, dan Muhammad bin Nuh Al-Jundaisapuri. Mereka semua dipanggil bersama tokoh-tokoh yang lain, seperti Qutaibah bin Said, Abu Hayyan Az-Ziyadi, Ali bin Abi Muqotil, Sa’dawaih Al-Washiti, Ali bin Al-Ja’ad, Ishaq bin Abi Isroil, Abu Nasr At-Tammar, Abu Syuja’, dan beberapa tokoh yang lain. Dari sejumlah itu, hanya empat orang yang bertahan dengan jawaban bahwa Al-Qur’an bukan ciptaan Allah, sebagaimana yang telah disebutkan. Dalam keadaan terantai kaki-kaki mereka dan diawasi penuh, hanya tersisa dua orang yang tetap bertahan dengan jawaban masing-masing. Mereka adalah Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Nuh. Mereka berdua bertahan dengan keyakinan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah, salah satu sifat dari sifat-sifat Allah, dan bukan ciptaan Allah. Mereka berdua belum mendapat sanksi nyata dari Al-Makmun secara langsung. Sampai kemudian terdengar kabar tentang kematian Al-Makmun ketika berada di Torsus, suatu tempat di wilayah Romawi, pada tahun itu juga. Urusan ini kemudian dilanjutkan pada pemerintahan dua kholifah setelah itu, Al-Mu’tashim dan Al-Watsiq. Pada masa-masa mereka berdualah, hukuman fisik bagi yang menolak keyakinan bahwa Al-Qur’an itu ciptaan Allah dikenakan secara luas, mulai dari hukuman penjara, cambuk, sampai dengan hukuman mati. Semua itu dimulai dengan menyebarkan surat-surat edaran agar semua rakyat mengakui keyakinan tersebut sekaligus memerintahkan para guru dan pengajar agar mengajari murid-murid mereka seperti itu. Ahmad bin Hanbal termasuk yang dihukum penjara dan dicambuk. Biasanya, ia dipanggil menghadap kholifah dalam keadaan terbelenggu. Setelah diuji untuk kesekian kali, dan masih juga dalam jawaban yang sama seperti pertama kali, ia dihina dan dicambuk di hadapan kholifah dan para mentrinya. Setelah itu, ia dipulangkan ke penjaranya. Hukuman tersebut dilaksanakan berkali-kali, selama pemerintahan kholifah Al-Mu’tashim dan Al-Watsiq. Bukti hukuman tersebut dapat dilihat dari bekas-bekas cambukan yang ada pada punggungnya, sebagaimana yang diceritakan oleh salah seorang anaknya di kemudian hari. Keadaan baru berubah pada masa pemerintahan kholifah Al-Mutawakkil. Pergantian kholifah dari Al-Watsiq kepada Al-Mutawakkil sekaligus menandai berakhirnya masa inkuisisi, setelah menelan korban yang demikian banyak. “Sungguh,” puji Ali bin Al-Madini, “Allah telah memuliakan Islam ini lewat Abu Bakar pada ayyamur riddah dan lewat Ahmad bin Hanbal pada ayyamul mihnah.” Pujian ini datang dari seorang muhaddits, rekan Ahmad bin Hanbal, sebagai tanda bahwa sikap bertahan Ahmad bin Hanbal dengan keyakinan Al-Qur’an adalah kalam Allah, sifat Allah, dan bukan makhluk, adalah penting pada waktu itu. Hal ini pun diakui sendiri oleh sejarawan Barat yang menulis tentang masalah Al-Mihnah ini. Seperti Phillip K. Hitti, dalam History of the Arabs, menulis bahwa “Konservatisme Ibn Hanbal merupakan benteng ortodoksi di Baghdad terhadap berbagai bentuk inovasi kalangan Mu’tazilah. Meskipun telah menjadi korban inkuisisi (mihnah), dan pernah diikat dengan rantai pada masa Al-Ma’mun, serta dihina, dan dipenjara oleh Al-Mu’tashim, Ibn Hanbal tetap teguh pada pendiriannya, dan tidak mengakui berbagai bentuk modifikasi terhadap keyakinan tradisional.” Lebih jauh lagi, dalam nada pujian, ia menganggap bahwa Ahmad bin Hanbal adalah sosok yang paling penting “yang keberanian dan kegigihannya memperjuangkan pemikiran ortodoks-konservatif menghiasi lembar-lembar sejarah dengan indah.” Sikap bertahan yang diperlihatkan oleh Ahmad bin Hanbal juga menjadi benteng pertahanan terakhir di mata para muhaddits saat itu. “Banyak orang,” kata Yahya bin Ma’in setelah masa inkuisisi berlalu, “menginginkan agar kami bersikap seperti Ahmad bin Hanbal. Demi Allah, tidak akan sanggup kami sepertinya dan tidak akan sanggup kami menanggung seperti apa yang ditanggungnya.” Yahya bin Ma’in, sebagaimana yang telah lewat, termasuk salah seorang tokoh muhaddits yang ikut diuji pada hari-hari inkuisisi itu dan ia tidak bisa bertahan seperti Ahmad bin Hanbal. Karena itulah, ia melanjutkan, “Saya menjadikan Ahmad (bin Hanbal) sebagai dalih antara saya dan Allah. Dan siapa pula yang sanggup menanggung beban seperti Ahmad bin Hanbal?!”. Ishaq bin Rohawaih juga berkata serupa, “Ahmad adalah hujjah antara Allah dan hamba-hambaNya di bumi ini.” Bahkan, “Kedudukan Ahmad bin Hanbal di tengah umat (Islam) seperti kedudukan nabi”, puji Qutaibah bin Said yang turut merasakan inkuisisi pada waktu itu. Pada tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal wafat. Ia wafat setelah ditimpa sakit berhari-hari. Ribuan manusia memadati proses pemakaman Ahmad bin Hanbal. Pokok-Pokok Mazhab Hanbali Sebagaimana yang telah lalu, Ahmad bin Hanbal adalah seorang muhaddits yang telah melakukan rihlah ke pelbagai tempat untuk mendapatkan hadits-hadits. Semua muhaddits yang pernah didatanginya—yang ia mendapatkan hadits-hadits dari mereka—setidaknya dapat dikatakan guru baginya, termasuk Asy-Syafi’i dan Sufyan Ats-Tsauri. Akan tetapi, kedua orang ini, tidak menjadikan Ahmad bin Hanbal sebagai seorang Syafi’iyyah (pengikut mazhab Asy-Syafi’i), bukan pula Ats-Tsauriyyah (pengikut mazhab Sufyan Ats-Tsauri). Ia, dengan kapasitas ilmu yang dimilikinya, memiliki cara tersendiri dalam mengambil keputusan-keputusan hukum dalam permasalahan fiqih. Dalam memutuskan hukum suatu masalah, Ahmad bin Hanbal membangun keputusan-keputusannya di atas lima pokok utama. Dari kelima pokok inilah, murid-murid dan para pengikut mereka terbedakan dari pengikut-pengikut mazhab-mazhab fiqih yang lain. Kelima pokok yang dimaksud adalah (1) Al-Qur’an dan hadits-hadits shohih Nabi Muhammad; (2) segala sesuatu yang diputuskan (difatwakan) sahabat Nabi Muhammad; (3) pendapat sahabat Nabi Muhammad yang paling dekat dengan Al-Qur’an dan hadits-hadits shohih ketika terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat tersebut; (4) hadits-hadits yang berderajat dhoif dan mursal (selama berderajat tidak tertolak dan mungkar) ketika tidak ada dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits serta pendapat-pendapat dari para sahabat Nabi Muhammad yang dapat dipakai untuk memutuskan tentang suatu masalah; dan terpaksa dengan (5) kias (qiyas) ketika tidak ditemukan satu pun ayat Al-Qur’an, hadits shohih, perkataan para sahabat atau pendapat dari mereka dan riwayat-riwayat yang berderajat dhoif dan mursal. Sebagai ilustrasi, apabila muncul suatu persoalan lalu ditemukan ayat atau hadits yang menjelaskan masalah yang dimaksud, maka masalah itu diputuskan sesuai ayat atau hadits tersebut dan tidak berpindah kepada segala sesuatu yang menyelisihi ayat atau hadits tersebut. Demikian pula, apabila ditemukan satu keputusan dari seorang sahabat atau lebih dalam suatu masalah yang tidak ada satu pun sahabat-sahabat lain yang menyelisihinya, maka masalah tersebut diputuskan seperti itu pula. Dalam hal ini, biasanya Ahmad bin Hanbal tidak mengatakan bahwa ini adalah hasil ijma’, tetapi dengan ungkapan “Tidak kuketahui sesuatu yang lain semisal ini.” Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan pendapat di antara sahabat Nabi Muhammad dalam suatu masalah, maka Ahmad bin Hanbal memilih pendapat yang paling dekat dengan Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Muhammad. Ia tidak keluar dari penafsiran (pemahaman) para sahabat. Apabila ternyata tidak ada satu pun pendapat mereka yang sesuai atau mendekati Al-Qur’an dan hadits-hadits, maka Ahmad bin Hanbal menyampaikan pendapat-pendapat tersebut tanpa menetapkan yang benar di antara semua itu. Apabila muncul suatu persoalan dan ternyata tidak ditemukan satu pun dari dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits serta pendapat-pendapat dari para sahabat Nabi Muhammad yang dapat dipakai untuk memutuskan tentang suatu masalah, maka akan diambil hadits-hadits yang berderajat dhoif dan mursal untuk memutuskannya selama hadits-hadits tersebut bukan hadits-hadits yang tertolak atau mungkar. Akan tetapi, pemakaian hadits-hadits dhoif dan mursal ini banyak dibicarakan oleh para ulama hadits. Ada yang membolehkan, selama dipakai untuk berdalil dalam masalah tarhib (motivasi jiwa), targhib (intimidasi jiwa) dan bukan masalah hukum. Ada pula yang melarang tanpa terkecuali. Dari dua pendapat tersebut yang lebih kuat dan diterima banyak ulama hadits adalah pendapat kedua, sehingga pokok keempat mazhab Hanbali ini dikritik oleh banyak ulama. Terakhir, apabila untuk suatu persoalan tidak ditemukan satu pun ayat Al-Qur’an, hadits shohih, perkataan para sahabat atau satu pun pendapat dari mereka, riwayat-riwayat hadits yang dhoif dan mursal, maka terpaksa akan digunakan kias untuk memutuskan persoalan tersebut. Kelima pokok inilah yang menjadi dasar bagi Ahmad bin Hanbal dalam memutuskan suatu masalah. Pokok-pokok tersebut adalah urutan-urutan dalam mengambil kesimpulan. Kelimanya digunakan secara urut dalam memutuskan perlbagai masalah fiqih dan inilah yang diajarkannya kepada murid-murid yang datang dan menghadiri selalu majelis-majelis talaqqinya. Para muridnya ini menyebarkan ajarannya melalui majelis-majelis talaqqi yang mereka buka di pelbagai tempat. Dari majelis-majelis tersebut, muncul banyak pengikut yang mempraktekkan prinsip-prinsip dalam mengambil keputusan yang diajarkan Ahmad bin Hanbal. Sebagian di antara mereka ada yang menulis risalah-risalah fiqih dan di dalamnya diaplikasikan prinsip-prinsip tersebut. Sebagian yang lain bahkan menukil juga keputusan-keputusan hukum fiqih dari Ahmad bin Hanbal langsung. Akan tetapi, yang menjadi catatan penting adalah kepengikutan murid-murid Ahmad bin Hanbal. Dalam usahanya menyebarkan ilmu yang ada padanya, ia sangat menekankan pentingnya dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Muhammad yang shohih. Semua dalil yang ada tersebut dipahaminya berdasarkan pemahaman para sahabat Nabi Muhammad yang tersampaikan melalui riwayat-riwayat yang ada. Bukti dari ini semua adalah karyanya yang berjudul Ushulus Sunnah. (Bagi yang ingin mendalami lebih lanjut tentang tema artikel ini dapat merujuk ke Ira M. Lapidus, Sejarah Sosial Ummat Islam: Bagian Kesatu (Cetakan II), Rajawali Press, Jakarta, 2000; Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi, Siyar A’lam An-Nubala’: Juz XIII, Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1993; Philip K. Hitti, History of The Arabs: Rujukan Induk dan Paling Otoritatif tentang Sejarah Peradaban Islam, Sera

download disini
http://www.4shared.com/get/hMUJgqLY/___.html;jsessionid=C9621B2B9A132A5B400B1AE14214B053.dc516


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PRINT EBOOK MURAH KIRIM KE SELURUH INDONESIA

KAMI MELAYANI PRINT EBOOK DAN PENJILIDAN BUKU-BUKU ISLAM DAN PENGETAHUAN UMUM

(pdf,doc,chm,djv,jpg,png,html,dll)

Seperti kitab-kitab yang terdapat di:

www.waqfeya.com

www.saaid.net

www.almeshkat.com

dll

Harga print out

ukuran A4=Rp.100,-/ Lbr

ukurab B5=Rp.85,-/Lbr

ukuran A5=Rp.50,-/Lbr

Harga jilid

Soft Cover

ukuran A5=Rp.5.000,-

ukuran A4=Rp.8.000,-

Hard Cover

ukuran A4=Rp.15.000

HUB.081315736338

INFO

KAMI MENYEDIAKAN BUKU CETAK ASLI/COPIAN BAIK TERJEMAH INDONESIA DAN BUKU BERBAHASA ARAB,SERTA FILE PDF UNTUK BUKU-BUKU ISLAM
 
Support : Modificate Blog | Gio Pamot Group | United
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KAJIAN KITAB ULAMA - All Rights Reserved
Template Design by kitab ulama Published by salafers