Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Terhadap Pemerintah
Judul Asal (Arab): as-Sunnah fii maa Tata’allaq bi Waliyyil Ummah
Author:
Syaikh Ahmad B. ‘Umar B. Salim Bazmul
Publisher:
Maktabah al-Hanif
HARGA BUKU COPIAN: RP.15.000
HARGA SOFT COPY PDF RP.10.000
download kitab bahasa arab:
http://sst5.com/BookInfysf.aspx?File_no=150&SecID=61&CatOfE_libDeptID=5
-----------
Mayoritas kaum muslimin tidak paham bagaimana cara bemuamalah yang benar dengan para pemimpin, baik pemimpin sebuah negara (presiden), pemimpin daerah, pemimpin desa, pemimpin sebuah sekolah, pemimpin pondok pesantren, atau pemimpin-pemimpin yang lain. Karena kebodohan tersebut, mereka berani menjelek-jelekan pemimpin, menggunjingnya, bahkan sampai mengkafirkannya serta menghasut masyarakat untuk melakukan pemberontakan, baik melalui majalah, koran, radio, televisi, maupun di atas mimbar (ketika sedang berkhutbah) serta di majelis-majelis ta’lim. Padahal, tindakan menyebarkan aib pemimpin, menjelek-jelekkan, melakukan pemberontakan, serta mengkafirkannya merupakan metode dan manhaj orang-orang khawarij yang diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Orang-orang Khawarij !, adalah anjing-anjing neraka.” [ Hadits Riwayat Ibnu Majah dalam sunan-nya, bab fi dzikril-Khawarij, dishahihkan oleh Al Albani]
Dalam hadits yang lain, Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda,
“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang umurnya masih muda dan lemah akalnya. Mereka berkata sebagaimana perkataan (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), namun mereka keluar dari Islam seperti lepasnya anak panah dari tali busurnya. Keimanan mereka tidak melampaui tenggorokan mereka. Di mana saja kalian bertemu mereka maka bunuhlah. Sesungguhnya siapa saja yang membunuh mereka akan mendapatkan pahala pada hari kiamat.” [ Hadits Riwayat Abu daud dalam sunan-nya, bab fi Qaythil Khawarij, dishahihkan Al Albani]
Masih banyak hadits yang menjelaskan ancaman bagi orang-orang khawarij.
Perlu diketahui bahwa sekarang di negara kita ini, Indonesia ada beberapa kelompok yang berpemikiran seperti orang-orang khawarij. Mereka tidak hanya menjelek-jelekan pemimpin, tetapi sudah berani secara terang-terangan mengatakan bahwa pemimpin kita telah melakukan kufur akbar dan keluar dari agama Islam, lalu mereka menghasut rakyat (terutama para pemuda) untuk melakukan pemberontakan. Mereka berdalil dengan firman Allah ‘Azza wa jalla:
“Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Surah Al-Maidah [5]: 44)
Mereka menafsirkan ayat ini sesuai dengan hawa nafsu mereka dan tanpa ilmu yang benar. Apakah mereka tidak pernah membaca sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengancam orang-orang yang menafsirkan al-Qur’an tanpa ilmu? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa menafsirkan al-Qur’an tanpa ilmu, hendaklah dia mengambil tempat duduknya di dalam neraka.” [Hadits riwayat at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Bab Ma Ja'a fil-ladzi Yufassirul-Qur'an bi Ra'yih. Beliau berkata, "Hadits ini hasan shahih."]
Penafsiran para ulama tafsir sangat berbeda dengan penafsiran mereka. Kebanyakan para ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kekufuran dalam ayat ini adalah kufur kecil, tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam kecuali orang yang berhukum dengan hukum selain Allah itu menghalalkan apa yang dia lakukan [Silakan lihat kitab Tafsir Ibnu Jarir at-Thabari, Zadul-Masir karya Ibnul-Jauzi, dan tafsir as-Syanqithi terhadap ayat ini.]
Lajnah Da’imah yang dipimpin oleh Yang Mulia Ibnu Baz Rahimahullah pernah ditanya (fatwa nomor 5741):
Pertanyaan: Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah ‘Azza wa jalla, apakah dia tetap muslim dan diterima amalnya, atau kafir dengan kekafiran yang besar?
Jawaban Lajnah: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah \allallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Wa ba’du,
Allah ‘Azza wa jalla berfirman,
“Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Surah Al-Maidah [5]: 44)
“Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim”. (Surah Al-Maidah [5]: 45), dan
“Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.” (Surah Al-Maidah [5]: 47).
Barangsiapa menghalalkan hal itu (berhukum dengan hukum selain Allah ‘Azza wa jalla) dan meyakini tentang bolehnya hal itu, maka dia adalah kafir dengan kufur akbar, zhalim akbar, fasiq akbar, dan keluar dari agama (Islam).
Adapun jika dia melakukan hal itu (berhukum dengan hukum selain Allah ‘Azza wa jalla) karena uang suap atau maksud yang lain dan dia masih meyakini haramnya hal itu, maka dia berdosa dan dianggap kafir dengan kekafiran yang kecil (kufur ashghar), zhalim ashghar, dan fasiq ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama (Islam). Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat yang telah disebutkan di atas.
Berkata Yang Mulia ‘Allamah Abdul-’Aziz bin Baz Rahimahullah, “Orang yang berhukum dengan hukum selain Allah ‘Azza wa jalla maka tidak keluar dari empat perkara berikut ini.
1. Orang yang berkata, “Saya berhukum dengan hukum selain Allah karena hukum selain Allah lebih utama daripada syari’at Islam.” Orang seperti ini adalah kafir dengan kekafiran yang besar.
2. Orang yang berkata, “Saya berhukum dengan hukum selain Allah karena hukum selain Allah sama dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, boleh berhukum dengan hukum selain Allah.” Orang seperti ini adalah kafir dengan kekafiran yang besar.
3. Orang yang berkata, “Saya berhukum dengan hukum selain Allah, namun berhukum dengan syari’at Islam itu lebih utama, tetapi boleh berhukum dengan hukum
selain Allah.” Orang seperti ini adalah kafir dengan kekafiran yang besar.
4. Orang yang berhukum dengan hukum selain Allah, namun tetap meyakini bahwa berhukum dengan hukum selain Allah itu tidak boleh. Orang ini berkata, “Berhukum dengan syari’at Islam itu lebih utama dan tidak boleh berhukum dengan hukum selain Allah.” Akan tetapi, dia meremehkan hal itu atau dia melakukannya karena perintah dari atasannya. Orang seperti ini adalah kafir dengan kekafiran yang kecil (kufur ashghar), tidak keluar dari agama Islam, dan perbuatannya dianggap dosa besar.” (Lihat Kitab Qadhiyah at-Takfir baina Ahlis-Sunnah wa Firaq adh-Dhalal (72-73) dan perkataan Syaikh al-Muhaddits ‘Allamah al-Albani dan Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahumullah dalam kitab Fitnah at-Takfir.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata dalam Majmu al-Fatawa (3/267), “Kapan saja manusia menghalalkan perkara-perkara yang telah disepakati keharamannya, mengharamkan perkara-perkara yang telah disepakati kehalalannya, atau mengganti syari’at yang telah disepakati, maka dia kafir dan murtad (keluar dari Islam) berdasarkan kesepakatan para fuqaha. Demikian juga firman Allah ‘Azza wa jalla
“Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Surah Al-Maidah: 44). Maksudnya, dia menghalalkan berhukum dengan hukum selain Allah.” (Lihat Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari (4/252-257); Tafsir Ibnul-Jauzi, Zadul-Masir (2/282); Tafsir asy-Syinqithi (2/102-104); dan ar-Ruh karya Ibnul-Qayyim (399-400).
Intinya, pemimpin kita tidak kafir dengan kekafiran yang besar dan tidak keluar dari Islam karena kita tidak tahu apakah mereka menghalalkan atau tidak? Jika kita tidak tahu, hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu kufur kecil, tidak keluar dari Islam, dan dianggap telah melakukan dosa besar.
Di antara mereka (orang-orang bodoh) ada yang mengatakan bahwa tidak ada ketaatan terhadap pemimpin yang zalim, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tetap ada ketaatan terhadap pemimpin yang zalim. Dalam sebuah hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat Hudzaifah bin Yaman Radhiyallahu ‘anhu,
“Kelak akan ada sesudahku para pemimpin yang tidak mengambil petunjuk dan sunnahku dan akan ada di tengah-tengah (pemimpin) orang-orang yang hati mereka seperti hati-hati syetan dalam jasad manusia.” Hudzaifah berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus saya perbuat bila saya mendapati mereka?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Patuh dan taatlah kepada pemimpin walaupun punggungmu dipukul dan hartamu diambil. Tetaplah patuh dan taat!”
Buku yang ada di hadapan pembaca ini akan menjelasakan bagaimana tata cara bermuamalah yang benar dengan para pemimpin sesuai Sunnah Nabi Sholallahu Alaihi Wassalam, Di dalamnya juga disebutkan perkataan-pcrkataan para ulama yang terpercaya keilmuan mereka.
Bab-bab pembahasan pada buku ini :
Keutamaan Pemimpin yang Adil
Mencintai, Menghargai, dan Menghormati Pemimpin
Penghormatan Ulama kepada Pemimpin Bukan Bentuk Penjilatan
Ancaman bagi Orang yang Merendahkan Pemimpin
Wajib Mematuhi dan Menaati Pemimpin….
Kebutuhan Manusia terhadap Pemimpin yang Dipatuhi dan Ditaati
Menaati Pemimpin Termasuk Menaati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya Patuh dan Taat (kepada Pemimpin).
Perintah supaya Patuh dan Taat dalam Setiap Keadaan
Tidak Boleh Taat dan Patuh dalam Hal Kemaksiatan
Kesalahan Orang yang Mengatakan “Sesungguhnya Tidak Ada Kepatuhan dan Ketaatan terhadap Para Pemimpin”
Kesalahan Orang yang Menempatkan Dirinya sebagai Pemimpin
Kesalahan Orang yang Menyangka bahwa Peraturan-Peraturan Umum Tidak Perlu Dipatuhi dan Ditaati
Kesalahan Orang yang Menyangka bahwa Seseorang Boleh Melakukan Dua Baiat
Kesalahan Orang yang Menyangka Tidak Wajibnya Patuh dan Taat bagi yang Tidak Membaiat Seorang Pemimpin
Seruan Jihad Adalah Hak Khusus Pemimpin
Melakukan Qunut di Masjid Harus dengan Izin Pemimpin
Bila Pemimpin Melarang Orang Alim Mengajarkan Ilmunya
Kewajiban Menetapi Jamaah
Imam Adalah Pemimpin dan Wali bagi Orang yang Tidak Mempunyai Wali
Wajib Menghormati Pemimpin dan Haram Merendahkannya
Perintah Bersabar dan Larangan Mencabut Ketaatan
Bersabar Atas Kezhaliman Pemimpin Termasuk Salah Satu Landasan (Ajaran) Salaf
Orang yang Mencabut Ketaatan Tidak Mempunyai Hujjah (Alasan) pada Hari Kiamat
Orang yang Mencabut Ketaatan Termasuk Orang-Orang yang Berkhianat pada Hari Kiamat
Ancaman bagi Orang yang Melakukan Baiat karena Tujuan Duniawi
Perintah supaya Bersabar walaupun Terjadi Atsarah (Pernimpin Bersikap Egois)
Bila Pemimpin Menerapkan Selain Hukum Allah ‘Azza wa jalla
Mendoakan Kebaikan Bagi Pemimpin Termasuk Nasehat
Salah Satu Tanda Ahlus Sunnah Adalah Mendoakan Kebaikan untuk Pemimpin
Tidak Mau Mendoakan Kebaikan untuk Pemimpin
Haram Mencela Pemimpin
Menasehati Pemimpin
Bentuk-Bentuk Nasehat kepada Pemimpin
1. Menasehati Pemimpin secara Rahasia
2. Menasehati Pemimpin di Hadapannya secara Terang-terangan, di Tengah-Tengah
Masyarakat, padahal la Mampu Menasehatinya secara Rahasia
3. Menasehati Pemimpin secara Rahasia, Kemudian Menyebarkan Nasehat Tersebut di Tengah-Tengah Masyarakat
4. Menasehati Pemimpin di Saat la Tidak Ada, di Tengah-Tengah Majelis, Ketika Memberi Nasehat, Ceramah, Menyampaikan Pelajaran, danLain-Lain
Syubhat Orang yang Menggunjing Pemimpin dan Bantahannya
Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah tentang Baiat dan Imamah
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !